KEBUDAYAAN INDONESIA
Mhd Danu UmbaraKEBERAGAMAN BUDAYA
INDONESIA
Keragaman
budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia.
Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan
kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan
daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan
kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta
orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga
mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari
pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan.
Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan
masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan
luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia
sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian
juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung
perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama
tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan
tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak
saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya
dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan keanekaragaman kebudayaannya
Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara
lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan
tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia
mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak
dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok
sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia.
Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada abad pertengahan misalnya telah
membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan dunia internasional pada saat
itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir jawa juga memberikan arti yang
penting dalam membangun interaksi antar peradaban yang ada di Indonesia.
Singgungan-singgungan peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas
bangsa Indonesia dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa
Indonesia juga mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah
singgungan antar peradaban itu.
Bukti Sejarah
Sejarah membuktikan
bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi,
dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan
yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok
masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana
kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau
pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil.
Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin dalam
bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks
keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa
semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok
sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai
tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat
Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian
dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka potensi konflik yang
dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam
masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik yang muncul di
tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain
yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik
yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan
sukubangsa. Padahal kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh
isu-isu lain yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab
yang tunggal dalam kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus
konflik yang ada di Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang
keanekaragaman yang kita miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan
benar.
Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks
menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini
pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus
sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang
ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom
dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang
cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana
pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa
asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan
yang berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh
pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah
tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat
kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh lain
yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni hasil kebudayaan
dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah. Pemerintah
menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan kepentingannya.
Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa
Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam
artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun
dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang
disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses
penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang berkembang di
masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan
kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut. Seperti misalnya dengan
penyeragaman bentuk birokrasi yang ada ditingkat desa untuk semua daerah di
Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada di Jawa sehingga menyebabkan
hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan daerah.
Tidak dipungkiri proses peminggiran
kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak lepas dengan konsep yang disebut
sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah politik
kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional sesungguhnya
adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks sejarah
negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa kebersamaan
masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang kebudayaan yang
berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian memperkuat
batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan menggunakan kekuatan-kekuatan
politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya. Keadaan ini terjadi berkaitan
dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk membentuk suatu kebudayaan
nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari letigimasi ideologi demi
memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak mengherankan kemudian,
jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana pemerintah menggunakan
segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan kekuasaannya untuk
”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah atau
kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut dianggap
tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran
baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia
yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi yang
mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual
maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model multikultural ini, sebuah
masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai
mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang
coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik
tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan
oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai
kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD
1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak
kebudayaan di daerah”.
Sebagai suatu ideologi, multikultural harus
didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh
kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah
kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator
sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang
antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah
pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti
misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan
kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang
adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2
prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk
kebudayaan pada masa lampau.
Menjaga keanekaragaman budaya
Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.
MULTIKULTURAL
Multikulturalisme
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang
ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang
penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural)
yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya,
kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Definisi
Multikulturalisme
berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan
nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
“Multikulturalisme” pada dasarnya adalah
pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan
kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas,
dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme
dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam
kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007).
Masyarakat multikultural adalah suatu
masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala
kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem
arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A
Multicultural society, then is one that includes several cultural communities
with their overlapping but none the less distinc conception of the world,
system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs
and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman,
penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan
keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis,
2006:174).
Sebuah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara
kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson
2000).
Multikulturalisme mencakup gagasan, cara
pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang
majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai
cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai
kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007,
mengutip M. Atho’ Muzhar).
Multikulturalisme di
INDONESIA
Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat
kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan
istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai
sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka
mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu
kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat
tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas
dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya
masyarakat multikultural itu.
Multikultural
dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan
dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan
sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang
memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu
masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan
kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat
tersebut.
Dari sinilah muncul istilah
multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya
multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat
diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang
penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni
sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of
recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa
multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas
budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis
orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat
ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan
penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun
kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan
menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu
kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara
satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada
dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari
kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut
kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut
dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat
tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu
saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka
ragam.
Dalam
konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat
yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan
nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya
multikulturalisme di masyarakat.